Jumat, 14 September 2012

Harus Ada Sosialisasi Kelayakan Sopir Angkot


Sabtu, 15 September 2012
TASIK - Pemerintah Kota Tasikmalaya dan aparat kepolisian harus menyosialisasikan mengenai aturan kelayakan sopir angkot kepada sopir maupun pengusaha angkot.

Desakan sosialisasi kelayakan sopir angkot ini berawal dari tewasnya pejalan kaki Yayat (40) setelah tertabrak angkot 02 di Jalan Cibanjaran, Mangkubumi Kota Tasikmalaya, Kamis (13/9). Angkot yang menabrak warga Kelurahan Cipari Kecamatan Mangkubumi itu dikemudikan Fir yang baru berusia 15 tahun.

Salah seorang warga, Teguh PE (25), mengaku kerap melihat sopir angkot dibawah umur yang menarik penumpang. Menurut dia, Pemerintah Kota Tasikmalaya maupun pihak kepolisian harus menyosialisasikan aturan-aturan sopir angkot yang layak mengemudi. Karena sopir angkot di bawah umur rawan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
"Sosialisasi ini untuk mencegah terjadi lagi insiden kemarin (tewasnya Yayat)," kata dia kepada radartasikmalaya.com Sabtu (15/9).

Sementara Kasatlantas Polres Tasikmalaya Kota AKP M Rano mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan operasi atau razia khusus angkot. Terutama sopir-sopir angkot di bawah umur atau sopir yang belum memenuhi syarat. "Ya betul (akan ada operasi)," katanya.

Usia Fir yang masih berusia 15 tahun, kata dia, tidak memenuhi syarat menjadi sopir. Karena untuk memiliki SIM A Umum batas minimal usia adalah 17 tahun.

Sekarang Fir sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat Pasal 310 ayat 4 UU LAJ No 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

"Tapi untuk kasus ini menunggu pemeriksaan dari Bapas (Balai Pemasyarakatan) karena tersangka di bawah umur," terang Rano. (snd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar