Minggu, 05 Agustus 2012

Masih Ada Mobil Dinas Diisi BBM Bersubsidi


TASIK – Atang Kustiaman, pengawas SPBU 34-46124 di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tasikmalaya, tak bisa berbuat banyak saat PNS memaksa mobil dinas berplat Kabupaten Tasikmalaya harus diisi Premium. Padahal, mobil dinas jenis Suzuki APV itu harus menggunakan Pertamax mulai kemarin (1/8).   
”Tetap saja ingin Premium dengan alasan anggaran (BBM) untuk Pertamax belum cair. Jadi masih menggunakan anggaran Premium,” terang dia kemarin kepada Radar menjelaskan tentang PNS yang mengisi bensin di SPBU yang diawasinya.
Jelas dia, pihak SPBU membiarkan pengemudi mobil dinas itu menggunakan Premium dengan syarat menulis identitas kendaraan pada lembaran laporan kejadian khusus implementasi Peraturan Menteri No 12 tahun 2012 yang disediakan SPBU. ”Operator kami (yang melayani konsumen) sudah diberikan kartu pemberitahuan. Pada kartu itu disebutkan hanya tiga yang tidak boleh isi Premium per 1 Agustus 2012, yaitu mobil atau motor plat nomor merah, plat TNI – Polri dan mobil berstiker khusus,” jelas dia.
Dia menerangkan mobil berstiker khusus itu tidak ada aturan jenis mobil baik itu mewah atau mahal atau dari merek. Tetapi mobil yang ditempeli stiker khusus yang bertuliskan “mobil ini tidak menggunakan BBM bersubsidi’. ”Kami juga menempelkan spanduk pemberitahuan,” papar dia.
”Ada juga satu mobil patwal polisi. Awalnya mau ngisi Premium, tapi tidak jadi. Tidak tahu patwal mana,” ungkap dia.
Dia mengatakan data laporan kendaraan mobil dinas yang akan mengisi Premium ke SPBU ini, selanjutnya akan dikirimkan ke SR Pertamina. ”Untuk melaksanakan aturan tidak 100 persen lancar. Mungkin 70 persen. Karena di lapangan banyak kejadian,” ujar dia.
Di Ciamis juga sama. Ada mobil plat merah yang menggunakan Premium. Yadi Nugroho, operator SPBU di Imbanagara, Ciamis mengatakan ada delapan mobil plat merah yang mengisi Premium.
“Semuanya (delapan) mengisi Premium, bukan Pertamax,” tuturnya kemarin.

Dia mengaku bingung, pasalnya berdasarkan peraturan dari Pertamina untuk operator harus lebih diutamakan itu pelayanan kepada konsumen. “Kalau kita menegur atau melarang pembeli, supaya beli Pertamax, ditakutkan tersinggung,” ujarnya.

Dia berharap kalau memang untuk membeli Premium bagi kendaraan dinas, seharusnya, di setiap SPBU ada petugas kepolisian atau TNI. “Kalau oleh anggota itu lebih aman. Kalau kita sebagai pegawai, serba salah,” tuturnya.
Andri (36), salah satu operator SPBU di Jalan Iwa Kusuma Somantri, Ciamis pun menuturkan masih ada mobil berplat merah mengisi Premium. meski begitu, dirinya tidak berani melarangnya. “Satu hari ini (kemarin) ada sekitar enam mobil yang mengisi ke sini. Semuanya kendraaan dinas,” tuturnya. Meski ada yang mengisi Premium, kata Andri, yang mengisi Pertamax juga ada. Hanya jumlahnya sedikit dibandingkan yang mengisi Premium. 

Kabag Humas Setda Kabupaten Ciamis Drs Uga Yugaswara mengaku sudah menyosialisasikan penggunaan Pertamax bagi mobil dinas, mulai camat sampai kepala dinas. “Kalau sekarang masih ada informasi ada mobil plat merah isi Premium, seharusnya dilarang oleh operator. Jangan diberi, karena sudah diintruksikan untuk membeli Pertamax,” tuturnya.

Meski begitu, Uga, bisa memaklumi pembeli Premium itu, karena kemarin merupakan hari pertama pengalihan BBM dari Premium ke Pertamax sehingga mereka belum terbiasa. “Tapi akan diintruksikan terus supaya tidak ada lagi (mobil dinas menggunakan Premium, red) ,” ungkapnya.

Selain melakukan intruksi kepada SKPD pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Hiswana Migas atau pengusaha SPBU untuk sama-sama mengantisipasi adanya PNS yang nakal, yang masih membeli Premium untuk mobil dinas. ”Kami akan pantau terus,” tuturnya.   

TIDAK SEPAKAT

Sementara itu Bupati Tasikmalaya H Uu Ruzhanul Ulum mengatakan walaupun aturan menggunakan BBM non subsidi per satu Agustus bagi mobil dinas sudah ditetapkan, dia sebenarnya masih keberatan. Karena akan ada pembengkakan anggaran untuk operasional kendaraan dinas. ”Tapi sebagai pemerintah daerah tetap akan mengikuti peraturan pemerintah pusat,” ujar Uu kemarin.

Uu mengaku untuk surat edaran resmi pemberitahuan penggunaan BBM non subsidi bagi kendaraan dinas belum disebar ke masing-masing pemegang kendaraan dinas. Hingga kemarin surat edaran tersebut masih dibuat. Setelah itu tinggal menunggu penandatanganan olehnya. ”Kami sudah mengantisipasi hal ini. Kalau anggaran baru dicanangkan dalam plafon anggaran,” ujar dia.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Tasikmalaya H M Yusup mengatakan anggaran yang dicanangkan pada plafon anggaran untuk operasional kendaraan dinas sebesar Rp 9 miliar untuk BBM Pertamax. Pencanangan anggaran ini meningkat dari anggaran operasional mobil dinas sebelumnya yang masih menggunakan Premium. Sebelumnya anggaran operasional mobil dinas sebesar Rp 4 miliar. ”(Anggaran untuk) Premium lebih kurang Rp 4 miliar, ke Pertamx Rp 9 miliar ditambah pajak kendaraan bermotor kurang lebih Rp 750 juta,” jelas dia. (snd/yna)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar